Administrasi Transaksi


A. Pengertian Administrasi Transaksi

         Kata administrasi berasal dari kata latin (Yunani) yaitu ad dan ministrare. Ad artinya ke atau kepada. Sedangkan ministrare artinya mengabdi, memenuhi atau melayani.
           Jadi, bisa disimpulkan bahwa administrasi merupakan kegiatan bersama atau kelompok kepada suatu perusahaan dalam mengelola usahanya.

B.Unsur-Unsur Administrasi Transaksi
           
Unsur-unsur yang terlibat dalam administrasi transaksi adalah sebagai berikut:

  1. Manusia
Manusia merupakaninsur terpenting dan uatama dalam setiap kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan seperti dalam kegiatan penjualan, pembelian, pengawasan, penggaajian, promosi, administrasi dan lain sebagainya.

       2. Material/Harta Kekayaan

Material adalah harta kekayaan perusahaan yang digunakan untuk melakukan kegiatan perusahaan secara efektif dan efisien.

        3.Metode

Metode adalah cara yang ditempuh untuk melakukan sesuatu yang telah dirancang dengan baik sehingga akan dapat mencapai suatu tujuan.

C. Manfaat Administrasi
           
Manfaat dari administrasi adalah sebagi berikut:

        1. Perusahaan akan dapat dengan mudahmenghubungi pihak-pihak lain melalui berbagai media komunikasi.
         2. Resiko kehilangan barang akan dapat diperkecil karena setiap transaksi dapat dilakukan dengan rapi.
         3. Memudahkan pelayanan purnajual kepada konsumen karena bukti transaksi konsumen dapat ditunjukkan melalui bukti-bukti kesepekatan penjualan.
         4. Pemilik perusahaan akan dapat dengan mudah menghubungi pihak-pihak lain melalui berbagai media komunikasi.

D. Tujuan Administrasi
           
 Adapun tujuan administrasi, yaitu sebagai berikut:

          1. Dapat memantau aktifitas administrasi perusahaan.
          2. Dapat menilai kinerja dalam kegiatan-kegiatan pengorganisasian dalam perusahaannya.
          3. Dapat menyusun program pengembangan usaha kegiatan pengorganisasian perusahaan.
          4. Dapat mengamankan kegiatan-kegiatan usaha dan organisai perusahaannya.

E. Fungsi Administrasi
             
Berikut ini terdapat fungsi-fungsi administrasi, yaitu:

           1. Planning (perencanaan)
  Yaitu sebuah susunan perencanaan yang membutuhkan sebuah aktifitas administrasi. Misalkan, pengumpulan data, susunan perencanaan, dll.

            2. Organizing (pengorganisasian)
  Yaitu suatu aktifitas menyusun dan membangun suatu komunikasi kerja antara anggota-anggota.

             3. Coordinating (mengkoorganisasikan)
  Yaitu menjauhi terjadinya kekacauan, bentrok, kekosongan aktifitas.

             4. Reporting (melaporkan)
  Yaitu pemberian sebuah laporan yang diberikan pejabat yang lebih tinggi, baik lisan maupun tulis dalam menerima suatu laporan.

             5. Budgeting (penganggaran)
  Yaitu aktifitas mengelola dan merencanakan hal yang berhubungan dengan keuangan atau anggaran dalam jangka panjang.

              6. Staffing (susunan kepegawaian)
  Yaitu fungsi manajemen yang menyusun personalia pada sebuah perusahaan.

               7. Directing (pengarahan atau bimbingan)
  Yaitu fungsi manajemen yang berinteraksi dengan usaha memberi bimbingan, saran, atau perintah-perintah.

F. Jenis Perusahaan yang Membutuhkan Administrasi Transaksi
               
Jenis perusahaan ini dapat dibedakan menjadi tiga bentuk, yaitu sebagai berikut:

                1. Perusahaan Jasa
   Perusahaan jasa merupakan usaha yang kegiatannya memproduksi produk yang tidak berwujud (jasa) dengan tujuan untuk mendapatkan laba atau keuntungan. Contohnya : laundry, kantor akuntan, cukur rambut, dll.

                 2. Perusahaan Dagang (Goods)
   Perusahaan dagang adalah perusahaan yang membeli barang untuk tujuan menjualnya kembali tanpa mengubah bentuk atau sifat barang secara berarti. Contoh : toko, penyalur tunggal, pedagang besar, dll.

                  3. Perusahaan Manufaktur
   Perusahaan pengolahan/manufaktur adalah perusahaan yang mengolah bahan mentah (bahan baku) menjadi barang jadi. Contoh : pabrik semen.

G. Bentuk-Bentuk Perusahaan Dilihat dari Sudut Pandang Ekonomis
               
Apabila dilihat dari sudut pandang ekonomis, bentuk-bentuk perusahaan dapat dibedakan sebagai berikut:

                  1. Usaha Perseorangan
   Yaitu badan usaha yang kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Contohnya toko kelontong, tukang bakso keliling, dan lain sebagainya.

                   2. Usaha Persekutuan dengan Firma
   Yaitu suatu persekutuan antara dua orang atau lebih yang menjalankan badan usaha dengan nama bersama.

                    3. Usaha Persekutuan Komanditer
   Yaitu badan usaha bisnis yang dimiliki oleh dua orang atau lebih, dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya.

                    4. Perseroan Terbatas (PT)
   Yaitu suatu badan hukum yang modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjual belikan.

                    5. Koperasi
   Yaitu badan hukum yang memiliki anggota terdiri dari orang perorangan atau badan hukum.


Sumber : Setyabudi,Danang, S.E.Dr.Suranto, S.T.,M.M.2018.Administrasi Transaksi SMK kelas XI. Yogyakarta: ANDI OFFSET

Post a Comment

0 Comments